Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Jangan coba pakai VPN di Negara ini, bakal dikenakan sanksi 7 Milyar WOW


Articel+ - Apa itu VPN ? VPN (Virtual Private Network) merupakan suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lain secara privat melalui jaringan Internet (publik).

Jika kamu sedang atau akan berwisata ke UEA ( Uni Emirat Arab ), jangan coba-coba untuk pakai VPN di negera tersebut. sebab Presiden Uni Emirat Arab baru-baru ini mengeluarkan aturan tentang VPN tersebut. 

Pemakai internet yang ketahuan pakai VPN dapat kena denda sampai 545.000 dollar AS alias kurang lebih Rp 7,1 miliar. Aturan tersebut dibangun untuk mencegah segala tindak kejahatan yang berasal dari dunia digital. 

Selain itu di dalamnya juga menyatakan bahwa siapapun dilarang menyamarkan alamat IP serta mengakses website yang diblokir, "Siapasaja yang memakai alamat IP palsu dari layanan pihak ketiga dan juga memiliki niat untuk melakukan tindak kriminal atau mencegah lokasinya diketahui, bakal dituntut hukuman penjara sementara atau denda tak kurang dari 136.000 dollar AS ( Rp 1,7 miliar) serta tak lebih dari 545.000 dollar AS," tulis aturan baru itu.

Tak hanya di UEA ( Uni Emirat Arab ) yang melarang VPN di negaranya, sebut saja china, pada tahun 2015 china juga melarang warganya menggunakan VPN, dan sebagai sanksinya bagi yang melanggar akan di putuskan koneksi seluler miliknya.

rm.
AshSyura.com Assalamua'laikum sobat, www.Ashsyura.com merupakan salah satu situs website dengan tema islam, berbagai macam hal seputar hukum, tadwid, ilmu islam, dan adapun yang berkaitan dengan islam akan kami bahas dengan menarik dan tentunya bermamfaat.

Post a Comment for "Jangan coba pakai VPN di Negara ini, bakal dikenakan sanksi 7 Milyar WOW"